Jumat, 23 April 2010


MANDUL-PENYEBAB DAN PENANGANANNYA

Posted on by ayurai

PENDAHULUAN
Kesehatan reproduksi adalah kesejahtraan fisik, mental dan sosial yang utuh dan bukan hanya tidak adanya penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.

Agar dapat melaksanakan fungsi reproduksi secara sehat, tidak ada kelainan anatomis dan fisiologis traktus reproduksi baik pada pria maupun wanita, landasan psikis yang memadai, terbebas dari kelainan/penyakit baik langsung maupun tidak langsung mengenai organ reproduksinya, dan wanita yang hamil memerlukan jaminan bahwa ia dapat melewati masa tersebut dengan aman. Gangguan fungsi reproduksi khususnya infertilitas (ketidak suburan) cukup banyak frekuensinya. Dilaporkan bahwa 10 – 15 % pasangan usia subur mengalami gangguan ini (Dubin & Amelar,1971; Glass,1986).

Infertilitas adalah kegagalan menjadi hamil dan melahirkan anak hidup pasangan suami istri setelah melakukan hubungan seksual secara teratur selama 12 bulan tanpa menggunakan alat kontrasepsi.

Untuk terjadinya kehamilan diperlukan sel spermatozoa milik pria yang berkualitas baik serta jumlahnya cukup dan sel telur milik wanita yang berkualitas baik melalui sistem seksual dan reproduksi yang normal (Glass,1986).
Sperma disebut normal (Normozoospermia) bila hasil pemeriksaan variabel sperma memenuhi batasan-batasan yang telah ditentukan yakni : volume sperma 2 ml atau lebih; pH 7,2- 8,00; konsentrasi spermatozoa 20 juta/ml atau lebih; motilitas 50% atau lebih bergerak cepat lurus kedepan atau lebih; morfologi normal spermatozoa 30 % atau lebih (Subratha,1999; WHO,1999). Sperma dengan kualitas dan kuantitas dibawah normal mempunyai kemampuan membuahi sel telur lebih kecil dibandingkan dengan yang normal, sehingga kemungkinan terjadinya kehamilan juga lebih kecil.

ETIMOLOGI
Infertilitas dapat disebabkan oleh gangguan pada pihak suami (40 %), gangguan pada pihak istri (40%), gangguan pada kedua pihak (10%) dan tidak diketahui (10%) (Glass,1986).

Beberapa penyebab infertilitas pada pihak pria antara lain : anomali kongenital saluran reproduksi, kegagalan testis primer & sekunder, varikokel, infeksi antara lain penyakit menular seksual (PMS), keracunan bahan kimia, bahan fisik, obat-obatan, gangguan kromosom, beberapa penyakit kronis (hati, ginjal), gangguan imunologis. Adanya penurunan fungsi spermatozoa antara lain jumlah spermatozoa per ejakulat yang berkurang, penurunan motilitas progresif spermatozoa, berkurangnya persentase bentuk normal spermatozoa, berkurangnya waktu hidup spermatozoa, dan adanya kelainan integritas membran spermatozoa akan mengakibatkan terjadinya kegagalan spermatozoa membuahi sel telur (Hafez,1980; Pangkahila,1985; Overstreet & Davis,1995; Ohl & Menge,1996; Speroff et al,1999).

Pada wanita penyebab infertilitas antara lain kegagalan ovulasi (40%), adanya gangguan pada tuba & panggul (40%) , kelainan anatomi traktus reproduksi dan kelainan thyroid (10%) (Samsulhadi,1997).

PENANGANAN
Penanganan infertilitas harus ditujukan pada pihak pria (suami) dan wanita (istri) sebagai suatu pasangan. Melalui pemeriksaan yang benar dan lengkap diharapkan dapat diketahui penyebab infertilitas pasangan tersebut. Dengan demikian dapat ditentukan pengobatan atau tindakan yang tepat untuk memperbaiki keadaan kesuburan baik pada suami ataupun istri sehingga diharapkan terjadinya kehamilan yang diharapkan.Dalam tatalaksana penanganan infertilitas pria pemeriksaan analisis sperma mutlak harus dilakukan, karena hasil analisis sperma merupakan titik tolak pemeriksaan dan tindakan andrologis berikutnya dalam penanganan infertilitas pria.

Tahapan pemeriksaan laboratorium adalah sebagai berikut : pemeriksaan analisis sperma rutin, pemeriksaan analisis sperma lanjutan, pemeriksaan hormonal, pemeriksaan genetika medis, pemeriksaan radiologi, biopsi testis , pemeriksaan darah lengkap, urine lengkap dan pemeriksaan mikrobiologis (kultur sperma & tes sensitivitas) (Dalton,1985; Bernstein,1994).

Pada pemeriksaan analisis sperma diperlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan serta memenuhi kaidah-kaidah yang sudah dibakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar